Full Senyum! Peluang Kenaikan Gaji PPPK 2024 Hingga 16 Kali Selama Masa Kerja, Ini Ketentuan yang Mesti Kamu Tahu

Photo Author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 20:50 WIB
Selamat ! Gaji pppk akan dapat kenaikan sampai 16 kali (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels/Sewupari Studio)
Selamat ! Gaji pppk akan dapat kenaikan sampai 16 kali (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels/Sewupari Studio)

Kenapa Bisa Hingga 16 Kali?

Dengan aturan yang memungkinkan kenaikan gaji setiap dua tahun, PPPK memiliki potensi untuk menerima kenaikan hingga 16 kali selama masa kerja maksimal 32 tahun.

Angka ini tentu sangat signifikan dan memberikan peluang besar bagi PPPK untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Besaran Gaji PPPK Tahun 2024

Selain mekanisme kenaikan gaji, besaran gaji PPPK juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa nominal gaji bagi PPPK pada tahun 2024 untuk golongan I dimulai dari Rp1.938.500 sampai dengan Rp7.329.000 untuk golongan XVII.

Adapun untuk mereka yang lulusan S1 yang masuk golongan IX, akan mendapat gaji sekitar Rp3.203.000.

Besaran gaji ini memberikan gambaran nyata tentang apresiasi pemerintah terhadap peran PPPK dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Cek Rincian Gaji Pensiunan PNS dan Besaran THT Golongan I-IV dari yang Bakal Ditransfer Taspen pada 2025

Strategi Memanfaatkan Peluang Kenaikan Gaji

Lalu, bagaimana cara PPPK memanfaatkan peluang ini secara maksimal? Berikut tipsnya:

1. Jaga Kinerja Konsisten

Pastikan selalu memberikan yang terbaik dalam pekerjaanmu. Penilaian kinerja yang baik adalah kunci utama untuk mendapatkan kenaikan gaji.

2. Capai Predikat “Sangat Baik”

Fokus pada kualitas kerja yang tinggi agar bisa masuk dalam kategori pegawai teladan.

3. Ikuti Pelatihan dan Pengembangan

Tingkatkan kompetensi melalui berbagai pelatihan yang disediakan pemerintah untuk memperkuat posisi dan nilai tambahmu di tempat kerja.

Demikian ulasan kami mengenai kenaikan gaji pppk berdasarkan PermenpanRB No.7 Tahun 2023. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PermenpanRB No.7 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X