nasional

Cegah Pupuk Palsu, Kementerian Pertanian Luncurkan Layanan Pengaduan! Perusahaan Langsung di Blacklist

Minggu, 1 Desember 2024 | 12:26 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Umumkan Layanan Pengaduan Pupuk Palsu di Jakarta (Foto: GENMUSLIM.id/dok: psp.pertanian.go.id)

GENMUSLIM.id - Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah berani dengan memasukkan empat perusahaan pupuk ke daftar hitam (blacklist) setelah terbukti mengedarkan pupuk palsu.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan laporan masyarakat yang diterima melalui kanal pelaporan resmi Kementan.

“Kami menyebarkan nomor pengaduan ke masyarakat lewat berbagai media. Begitu laporan masuk, langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan,” kata Mentan Amran dalam konferensi di Jakarta, yang dikutip GENMUSLIM melalui situs psp.pertanian.go.id Sabtu, 30 November 2024.

Laporan Masyarakat Jadi Pemicu

Kasus pupuk palsu ini mulai terungkap sekitar 1-2 bulan lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kementan segera membentuk tim khusus untuk melakukan pengecekan mendalam. Sampel pupuk dikirim ke laboratorium IPB dan BSIP untuk diuji kualitasnya.

“Hasilnya mengejutkan, empat perusahaan terbukti memproduksi pupuk palsu, dan 23 lainnya menghasilkan pupuk di bawah standar,” ungkap Mentan Amran.

Baca Juga: Kolaborasi Rumah Zakat dan PT Pupuk Indonesia Niaga Dapat Sambutan Positif, Ada Doa Khitan yang Bisa Dicatat!

Langkah Tegas terhadap Pelanggaran

Pada hari yang sama, Kementan mengumumkan keputusan untuk mem-blacklist keempat perusahaan tersebut sekaligus melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

Sementara itu, perusahaan dengan kualitas pupuk di bawah standar akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan.

“Kami kirim berkas empat perusahaan ke pihak hukum. Sedangkan 23 perusahaan lainnya masih dalam proses investigasi. Jika terbukti bersalah, mereka juga akan dilaporkan,” tegas Mentan Amran.

Mentan juga memastikan bahwa perusahaan yang telah di-blacklist akan terus diawasi. “Kalau mereka mendirikan perusahaan baru dengan pemilik yang sama, mereka tetap akan masuk daftar hitam,” ujarnya.

Baca Juga: Target Presiden Prabowo Swasembada Pangan 2027: Penyuluh Pertanian Jadi Kunci Utama Perubahan

Bersih-Bersih Internal Kementan

Halaman:

Tags

Terkini