Cegah Pupuk Palsu, Kementerian Pertanian Luncurkan Layanan Pengaduan! Perusahaan Langsung di Blacklist

Photo Author
- Minggu, 1 Desember 2024 | 12:26 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Umumkan Layanan Pengaduan Pupuk Palsu di Jakarta (Foto: GENMUSLIM.id/dok: psp.pertanian.go.id)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Umumkan Layanan Pengaduan Pupuk Palsu di Jakarta (Foto: GENMUSLIM.id/dok: psp.pertanian.go.id)

Tak hanya menindak perusahaan pupuk, Mentan Amran juga menegaskan komitmen Kementan untuk membersihkan sektor pertanian dari praktik korupsi.

Sebanyak 11 pegawai, termasuk pejabat Eselon II dan III, sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran terkait kasus ini.

“Kami serius. Ini adalah bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan sektor pertanian bebas dari korupsi dan mafia pangan,” jelas Mentan Amran.

Dampak Besar Bagi Petani

Pupuk palsu dan pupuk berkualitas rendah tidak hanya merugikan negara, tetapi juga petani. Dari kasus ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp316 miliar, sementara kerugian petani bisa mencapai Rp3,23 triliun.

“Kami tidak main-main. Kerugian ini besar, baik untuk negara maupun petani. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Mentan Amran.

Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025, Buruh Dapatkan Kenaikan Upah Minimum 6,5 persen!

Nomor Aduan untuk Lindungi Petani

Sebagai bentuk transparansi, Kementan telah membuka kanal pelaporan sejak Oktober 2024. Masyarakat dapat melaporkan praktik curang seperti percaloan, KKN, atau pelanggaran hukum lainnya di sektor pertanian.

“Kita semua harus berkomitmen melindungi petani Indonesia. Tidak ada toleransi untuk pihak yang bermain-main di sektor ini,” pungkas Mentan Amran.

Langkah tegas Kementan ini diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi perusahaan nakal dan memberikan perlindungan lebih baik bagi petani, yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: psp.pertanian.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X