GENMUSLIM.id - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5%.
Pengumuman ini disampaikan dalam rapat terbatas yang diadakan di Kantor Presiden, dan merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia, terutama di Jakarta yang memiliki UMP tertinggi di tanah air.
Dilansir GENMUSLIM dari Sekretariat Presiden pada Sabtu, 30 November 2024,
Besaran UMP Jakarta 2025 Sebagai informasi, UMP Jakarta untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 5.067.381.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025! Berapa Nominalnya?
Dengan kenaikan 6,5% yang diumumkan, maka UMP Jakarta untuk tahun 2025 diperkirakan akan berada di angka Rp 5.396.761.
Perhitungannya dilakukan dengan cara mengalikan UMP 2024 dengan 6,5%, yaitu:
Kenaikan UMP: Rp 5.067.381 × 6,5% = Rp 329.380
UMP 2025: Rp 5.067.381 + Rp 329.380 = Rp 5.396.761
Namun, perlu dicatat bahwa angka tersebut merupakan estimasi kasar.
Penetapan UMP biasanya melibatkan formula khusus yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam setiap wilayah, kepala daerah bertanggung jawab menetapkan nilai pasti UMP, tak terkecuali Jakarta.