6. Memiliki ijazah pendidikan minimal S1 atau D-IV
7. Memenuhi beban mengajar minimal 6 jam tatap muka
8. Bukan penerima bantuan sejenis dari DIPA Kemenag
9. Belum mencapai batas usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak pindah dari status guru madrasah
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi luar madrasah
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga pemerintahan
13. Dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA
Perlu diketahui bahwa dana insentif bagi para guru yang telah resmi ditetapkan sebagai penerima akan disalurkan oleh Kementerian Agama setiap enam bulan sekali, atau per semester.
Dengan demikian, jika dihitung secara keseluruhan, para guru yang memenuhi persyaratan akan menerima total insentif sebesar Rp3 juta dalam satu tahun.
Sebagai informasi tambahan, guru honorer di madrasah yang memenuhi kriteria hanya akan ditetapkan secara resmi sebagai penerima insentif setelah melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).
Proses ini memastikan bahwa insentif tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.***