Kabar Gembira untuk Guru MI, MTs, dan MA dari Kemenag! Inilah Nominal Insentif untuk dibagikan

Photo Author
- Rabu, 27 November 2024 | 16:19 WIB
kegiatan penyaluran Insentif Guru membantu para guru-guru dalam melaksanakan tugasnya  ((Foto: GENMUSLIM/dok: baznas_barru))
kegiatan penyaluran Insentif Guru membantu para guru-guru dalam melaksanakan tugasnya ((Foto: GENMUSLIM/dok: baznas_barru))

6. Memiliki ijazah pendidikan minimal S1 atau D-IV

7. Memenuhi beban mengajar minimal 6 jam tatap muka

Baca Juga: Setelah Pemilu Pilkada 2024 di TPS 78, Anggota Bawaslu Puadi Beberkan 6 TPS Rawan yang Perlu Diawasi di Indonesia

8. Bukan penerima bantuan sejenis dari DIPA Kemenag

9. Belum mencapai batas usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak pindah dari status guru madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi luar madrasah

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga pemerintahan

13. Dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA

Perlu diketahui bahwa dana insentif bagi para guru yang telah resmi ditetapkan sebagai penerima akan disalurkan oleh Kementerian Agama setiap enam bulan sekali, atau per semester.

Dengan demikian, jika dihitung secara keseluruhan, para guru yang memenuhi persyaratan akan menerima total insentif sebesar Rp3 juta dalam satu tahun.

Sebagai informasi tambahan, guru honorer di madrasah yang memenuhi kriteria hanya akan ditetapkan secara resmi sebagai penerima insentif setelah melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).

Proses ini memastikan bahwa insentif tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X