Kabar Gembira untuk Guru MI, MTs, dan MA dari Kemenag! Inilah Nominal Insentif untuk dibagikan

Photo Author
- Rabu, 27 November 2024 | 16:19 WIB
kegiatan penyaluran Insentif Guru membantu para guru-guru dalam melaksanakan tugasnya  ((Foto: GENMUSLIM/dok: baznas_barru))
kegiatan penyaluran Insentif Guru membantu para guru-guru dalam melaksanakan tugasnya ((Foto: GENMUSLIM/dok: baznas_barru))

GENMUSLIM.id- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para guru honorer di lingkungan pendidikan madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) berencana memberikan insentif khusus kepada mereka.

Insentif ini bertujuan untuk menjadi tambahan penghasilan di luar gaji pokok yang mereka terima.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para guru honorer sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi penerus di madrasah.

Langkah ini dilakukan untuk mendorong semangat dan motivasi para guru honorer agar terus meningkatkan kinerja mereka sebagai pendidik yang profesional dan berdedikasi.

Dengan adanya dukungan ini, diharapkan kualitas proses pembelajaran di madrasah dapat semakin optimal, sehingga berdampak positif pada peningkatan prestasi akademik maupun non-akademik para peserta didik.

Baca Juga: Baru Raih Kemenangan Lomba Paskibra di Akpol, Siswa SMK Tewas Diduga Ditembak Polisi

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa nominal insentif yang akan diberikan kepada para guru honorer di madrasah adalah sebesar Rp250.000 per bulan. I

nsentif ini dirancang sebagai bentuk dukungan tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua guru honorer secara otomatis akan menerima insentif ini.

Dilansir GENMUSLIM dari Kemenag.go.id pada Rabu, 27 November 2024., berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima insentif dari Kementerian Agama:

1. Aktif mengajar di madrasah yang sudah tercatat di SIMPATIKA

2. Belum lulus sertifikasi

3. Sudah memiliki NPK atau NUPTK

4. Mengajar di madrasah yang berada di bawah binaan Kemenag

5. Memiliki status sebagai guru tetap dengan waktu kerja paling singkat 2 tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X