nasional

Jeratan Korupsi Rohidin Mersyah, Ini 5 Fakta Kasus Gubernur Bengkulu yang Diduga Raup Duit Miliaran Demi Kursi Jabatan

Senin, 25 November 2024 | 21:00 WIB
Potret tersangka dalam kasus korupsi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mensyah (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube KPK RI)

Tejo Suroso selaku Kadis PUPR Provinsi Bengkulu pun menyerahkan uang Rp500 juta yang berasal dari pemotongan sejumlah anggaran, seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.

"Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh RM dan jabatannya akan diberikan kepada orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu," terang Alex dalam kesempatan yang sama.

Adapun dua jajaran Kadis Pemprov Bengkulu lainnya yang melakukan hal yang sama, yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman sebesar Rp2,9 miliar dan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu Ferry Ernest senilai Rp1,4 miliar.

Baca Juga: BANGGA! Ditutup Deputi Gubernur BI, IN2MF 2024 Cetak Rekor Dunia Festival Modest Fashion Berbasis Wastra

5. Dana Dukungan Terhadap Rohidin di Pilkada Bengkulu 2024

Alex mengatakan dugaan pemerasan Rohidin terhadap jajarannya tidak terlepas dari biaya pencalonan Gubernur Bengkulu itu di ajang Pilkada 2024.

Wakil Ketua KPK itu menuturkan Rohidin telah menyampaikan perintah pengumpulan dana korupsi kepada jajarannya pada Juli 2024 lalu.

"Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah," ungkap Alex dalam kesempatan yang sama.

Alex pun menegaskan dana yang dikumpulkan Rohidin itu dalam rangka pencalonan kembali sebagai Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024.

"Dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini