GENMUSLIM.id – PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) sesuai jadwal akan selalu mencairkan gaji pensiunan PNS tiap bulannya.
Namun, per 1 Desember 2024 mendatang, Taspen dikabarkan akan mencairkan gaji pensiunan PNS dengan jumlah nominal yang jauh lebih besar.
Nominal dari gaji pensiunan PNS tiap golongan naik sebesar 12 persen, hal terbaru tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan adanya kenaikan gaji ini nantinya, dapat dipastikan akan membuat pensiunan PNS semakian sejahtera di masa pensiunnya.
Pasalnya selain gaji, ternyata pensiunan PNS juga masih akan tetap mendatangkan tunjangan.
Namun, tunjangan pensiunan PNS tidak akan sebanyak seperti saat mereka masih aktif bekerja.
Beberapa tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS tersebut antara lain tunjangan pangan, tunjangan pasangan, dan tunjangan anak.
Gaji yang diterima oleh pensiunan PNS disesuaikan dengan golongan terakhir saat PNS masih aktif bekerja.
Namun, tentunya untuk besaran gaji pensiunan PNS dan PNS berbeda.
PNS akan memasuki usia pensiunan sesuai dengan batas usia pensiun yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Pangkat dan Golongan PNS 2024: Rincian Jenjang Karir dari Golongan I hingga IV Beserta Hak-haknya
GENMUSLIM akan menginformasi terkait besaran nominal dari gaji pensiunan PNS yang telah dinaikan 12 persen oleh pemerintah dan akan dicairkan oleh PT Taspen pada bulan Desember 2024.
GOLONGAN 1