b. SKB 60 persen.
Pengangkatan calon PNS
Setelah melewati tahapan-tahapan ini nantinya peserta yang sudah dinyatakan lulus dan memenuhi kriteria berhak diangkat menjadi calon PNS.
Pengangkatan calon PNS dilakukan oleh PPK, dan harus memenuhi syarat, yakni:
1. Lulus pendidikan dan pelatihan; dan
2. Sehat jasmani dan rohani.
Sebagai informasi tambahan selama menjadi CPNS diberikan hak gaji maupun tunjangan sebagaimana yang diatur dalam peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. ***