nasional

PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4 Meresahkan hingga Tuai Polemik, Bidang PRK MUI Jakarta Gelar Workshop

Senin, 19 Agustus 2024 | 21:00 WIB
MUI DKI Jakarta Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) gelar workshop bahas PP Nomor 28 Tahun 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: MUI)

Dikatakan Fachrizal, penyediaan alat kontrasepsi ditujukan kepada remaja atau siswa yang sudah menikah.

Baca Juga: Sudah Tau Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam KPBU? Inilah Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI

“Dengan tujuan untuk menunda kehamilan. Tidak diberikan secara bebas. Kebutuhan lesehan ini dilakukan di faskes. Tidak diberikan tanpa edukasi dan konseling. Tidak diberikan di sekolah” jelas Fachrizal.

Menurut Fachrizal, menikah kemudian hamil di bawah usia 20 tahun sangat berisiko.

“Membahayakan mental juga sistem reproduksi. Rahim belum kuat dan belum siap,” tegas Fachrizal.

Saat ini, jelas Fachrizal, di Jakarta isu kesehatan remaja sedang tidak baik-baik saja. Angka pernikahan di bawah usia 20 tahun masih tinggi.

Pada 2023 tercatat 174 kasus pernikahan di bawah usia 20 tahun. Remaja perempuan mendominasi nikah muda.

“Kami punya data, pada 2023 dari jumlah ibu hamil, 2,5 persennya ibu hamil di bawah usia 20 tahun,” terang Fachrizal.

Sylviana Murni, tokoh perempuan mengatakan PP Nomor 28 Tahun 2024 harus sejalan dengan peraturan di atasnya. Perlu sinkronisasi perundangan-undangan.

Secara implisit, Sylviana menyebut PP kontroversi tersebut tidak sejalan dengan Pasal 31 ayat 2 UUD 1945.

“Artinya di dalam undang-undang harus tetap sejalan dengan peraturan-peraturan di atasnya. Contohnya Pasal 31 ayat 2 UUD 1945. Mau tidak mau sebagai manusia kita harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkap Sylviana.

Sementara Netty Prasetiyani mengungkapkan PP Nomor 28 Tahun 2024 secara terminologi masih menyisakan banyak pertanyaan.

Misalnya perilaku seksual berisiko. “Itu masih ada di pasal upaya kesehatan reproduksi untuk anak sekolah dan remaja. Jadi kalau tidak berisiko tidak apa-apa dong? Jadi tafsirnya bisa liar, kalau tidak dijelaskan,” kata Netty, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS.

Baca Juga: 4 Himbauan MUI Terkait Kematian Ismail Haniyeh, Nomer 3 Penting Banget! Dari Indonesia Untuk Palestina

Netty Prasetiyani pun mempertanyakan adanya penyebutan soal ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini