GENMUSLIM.id - Menyikapi kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) menggelar workshop di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Untuk diketahui PP Nomor 28 Tahun 2024 ini merupakan turunan dari UU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP tersebut setidaknya ada tiga poin krusial yang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat, yakni pada Pasal 102 Huruf a tentang penghapusan praktik sunat perempuan, Pasal 103 ayat 4 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja hingga aturan tentang pemerintah yang mengizinkan aborsi bagi korban pemerkosaan.
Namun, dikutip GENMUSLIM dari situs resmi MUI, Senin, 19 Agustus 2024, pada workshop MUI DKI Jakarta ini fokus membahas poin penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.
Workshop bertajuk “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?” dibuka oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Muhammad Faiz.
Gus Faiz, sapaan karib KH Muhammad Faiz mengapresiasi penyelenggaraan workshop ini. Ia menilai berbagai kontroversi yang terjadi di tengah masyarakat mesti disikapi MUI dengan semangat keilmuan.
“Tentu saya sangat berterima kasih dengan kegiatan seperti ini. Mudah-mudahan ke depan wajah MUI Jakarta itu selalu wajah ulama, wajah ilmuwan, wajah akademisi ataupun yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat itu selalu terjawab dengan bingkai ilmu dari berbagai disiplin,” ungkap Gus Faiz kepada peserta workshop.
Termasuk kontroversi tentang PP Nomor 28 Tahun 2024 perlu dikaji oleh MUI secara keilmuan.
Karena ini bagian dari amar ma’ruf nahi munkar yang merupakan tugas MUI.
“Ada yang namanya amar ma’ruf nahi munkar. Maka MUI dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar harus sesuai dengan kaidah. Kita ingin amar ma’ruf bil ma’ruf, nahi munkar pun dengan cara yang ma’ruf,” ujar Gus Faiz.
Gus Faiz berharap hasil workshop yang diikuti ormas-ormas perempuan Islam se Jakarta ini menjadi rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada lembaga terkait.
Pada workshop ini hadir beberapa narasumber. Seperti Sylviana Murni, Netty Prasetiyani (Komisi IX DPR RI), Aceng Zaini (Kepala Bagian Mental Spiritual Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Pemprov DKI Jakarta), dokter Fachrizal (Dinas Kesehatan Jakarta), Dr Kholilah (Majelis Alimat Indonesia).
Dokter Fachrizal mewakili Dinas Kesehatan Jakarta menyampaikan klarifikasi dari Kementerian Kesehatan terkait polemik PP Nomor 28 Tahun 2024, khususnya poin penyediaan alat kontrasepsi.