PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4 Meresahkan hingga Tuai Polemik, Bidang PRK MUI Jakarta Gelar Workshop

Photo Author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 21:00 WIB
MUI DKI Jakarta  Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) gelar workshop bahas PP Nomor 28 Tahun 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: MUI)
MUI DKI Jakarta Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) gelar workshop bahas PP Nomor 28 Tahun 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: MUI)

Netty Prasetiyani mengkhawatirkan jika ini menjadi multitafsir. Seakan-akan seks di luar nikah asal bertanggung jawab diperbolehkan.

Untuk menyudahi polemik ini, Komisi IX DPR RI, lanjut Netty, dalam waktu akan memanggil Menteri Kesehatan.

“Untuk menjelaskan masalah yang membuat kegaduhan yang luar biasa dan secara hukum masyarakat bisa melakukan JR (judicial review) terhadap PP ini,” kata Netty Prasetiyani.

Pada sesi diskusi, peserta menginginkan agar PP ini dihapus atau paling tidak direvisi poin-poin kontroversi.

Poin penyediaan alat kontrasepsi diyakini bisa memicu multitafsir masyarakat, karena tidak ada penjelasan detil.

Di akhir sesi, Ketua Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI DKI Jakarta Hj Nuraini Syaifullah memberikan pernyataan penutup. Menurut Nuraini, MUI mendapat banyak aduan, keresahan terkait kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Pasal-pasal ambigu ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Nuraini.

Hasil dari workshop, kata Nuraini, menjadi bahan  yang akan disampaikan kepada pihak terkait. Pihaknya dalam waktu dekat mengagendakan audiensi ke Komisi IX DPR.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: MUI (Majelis Ulama Indonesia)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X