Netty Prasetiyani mengkhawatirkan jika ini menjadi multitafsir. Seakan-akan seks di luar nikah asal bertanggung jawab diperbolehkan.
Untuk menyudahi polemik ini, Komisi IX DPR RI, lanjut Netty, dalam waktu akan memanggil Menteri Kesehatan.
“Untuk menjelaskan masalah yang membuat kegaduhan yang luar biasa dan secara hukum masyarakat bisa melakukan JR (judicial review) terhadap PP ini,” kata Netty Prasetiyani.
Pada sesi diskusi, peserta menginginkan agar PP ini dihapus atau paling tidak direvisi poin-poin kontroversi.
Poin penyediaan alat kontrasepsi diyakini bisa memicu multitafsir masyarakat, karena tidak ada penjelasan detil.
Di akhir sesi, Ketua Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI DKI Jakarta Hj Nuraini Syaifullah memberikan pernyataan penutup. Menurut Nuraini, MUI mendapat banyak aduan, keresahan terkait kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024.
“Pasal-pasal ambigu ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Nuraini.
Hasil dari workshop, kata Nuraini, menjadi bahan yang akan disampaikan kepada pihak terkait. Pihaknya dalam waktu dekat mengagendakan audiensi ke Komisi IX DPR.***