nasional

Soal Izin Tambang Emas Diberikan Kepada Ormas, Majelis Hukum Muhammadiyah: Langgar UU Minerba dan Rawan Korupsi

Jumat, 7 Juni 2024 | 07:28 WIB
Izin Tambang Emas Diberikan Kepada Ormas (Foto:genmuslim.id/dok:Youtube Channel AWSome Studio)

GENMUSLIM.id - Majelis Hukum Muhammadiyah menyatakan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanpa lelang melanggar UU Minerba dan berpotensi korupsi.

Mereka meminta PP Muhammadiyah berhati-hati dengan tawaran pengelolaan tambang oleh pemerintah dan Izin Tambang Emas Diberikan Kepada Ormas.

Dikutip genmuslim dari Instagram @mongabay.id, Majelis Hukum Muhammadiyah memberikan empat rekomendasi terkait tawaran IUP tambang Emas Diberikan Kepada Ormas keagamaan sesuai dengan Perpres No.70 Tahun 2023. Adapun Isi rekomendasi itu adalah:

Baca Juga: Kaum Muslim, Apakah Ada Nabi Dari Kalangan Perempuan? Temukan Jawabannya Disini Menurut Pendapat Para Ulama

Pertama, Menteri Investasi/ Kepala Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak mempunyai kewenangan melakukan penawaran dan pemberian WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh Ormas.

Kedua, pemberian WIUP mineral logam dan batubara secara langsung tanpa melalui proses lelang merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba dan merupakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Ketiga, Perpres 70 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan.

Keempat, PP Muhammadiyah perlu mempertimbangkan dengan hati-hati berkenaan dengan tawaran pengelolaan tambang mengingat Perpres 70 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga: Gempar! Muhammadiyah Alihkan Dana Amal Usahanya Sebesar 13 Triliun dari BSI, Bagaimana Kronologinya?

Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, Trisno Raharjo menyatakan bahwa wewenang Menteri Investasi/ Kepala BKPM memberikan WIUP memberikan WIUP kepada badan usaha ormas tidak sah secara hukum.

Prof. M. Din Syamsuddin selaku Mantan Ketua Umum Muhammadiyah sekaligus Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pondok Labu di Jakarta Selatan mengusulkan kepada lembaganya untuk menolak tawaran WIUP tambang ini.

“Pemberian itu lebih banyak mudharat daripada maslahatnya. Muhammadiyah harus menjadi solusi masalah bangsa, bukan bagian dari masalah,” ujarnya melalui pesan.

Menurutnya penawaran ini tidak menyelesaikan masalah kesejahteraan terkait ketimpangan penguasaan lahan oleh korporasi besar dengan masyarakat. Pemberian WIUP kepada ormas juga lebih pantas dicurigai.

Menurut Din, Beberapa Kontroversi terkait kebijakan ini diantaranya adalah Pertama, pemberian tambang batubara dilakukan di tengah protes global terhadap energi fosil sebagai salah penyebab perubahan iklim dan pemanasan global.

Halaman:

Tags

Terkini