Pemerintah Indonesia Bikin Kontroversi Lagi, Mau Impor Dokter dari Luar Negeri? Nasib Dokter Lokal Dipertanyakan!

Photo Author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 06:59 WIB
Pemerintah Indonesia sebut akan impor Dokter Luar negeri, nasib dokter lokal bagaimana (Foto: Genmuslim.id/dok: Canva Atma)
Pemerintah Indonesia sebut akan impor Dokter Luar negeri, nasib dokter lokal bagaimana (Foto: Genmuslim.id/dok: Canva Atma)

GENMUSLIM.id - Pemerintah Indonesia di masa akhir kepemimpinan Jokowi sedang banyak mengalami kontroversi dengan masyarakat lantaran banyak peraturan yang dibuat memberatkan rakyat Indonesia dan bahkan ada peraturan yang dibilang tidak masuk akal.

Dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020  tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Bagi banyak masyarakat Indonesia yang berpenghasilan menengah ke bawah peraturan Tapera ini sangat berat dilakukan karena gaji yang diterima pegawai sudah dipotong pajak, BPJS dan potongan lainnya.

Baca Juga: Bijak! Pandangan Muhammadiyah Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkenaan Dengan Konsesi Pertambangan

Selanjutnya yaitu konflik di Papua, kita tahu bahwa Papua adalah salah satu pulau Indonesia yang banyak hutannya masih tergolong virgin atau belum terjamah oleh manusia luar dan hanya suku-suku pedalaman yang menghuninya.

Boven Bigul Papua yang memiliki luas 36 ribu hektar atau jika diibaratkan luasnya separuh jakarta ini akan dibabat habis PT Indo Asiana Lestari dan akan akan dijadikan perkebunan sawit.

Tentu saja, proyek besar ini mendapat tentangan dari suku suku adat Papua seperti suku Moi, suku Auyu  karena hutan adalah sumber utama penghidupan masyarakat Papua.

Masyarakat adat Papua juga telah melakukan demo di Mahkamah Agung pada tanggal 27 Mei 2024.

Jika proyek PT Indo Asiana Lestari sampai terlaksana maka dapat dipastikan bahwa proyek ini akan menghasilkan 25 juta ton CO².

Baca Juga: Siap Siap! Hari Raya Idul Adha 1445 H Hadir, Menyingkap Alasan Umat Muslim Harus Berkurban

Jumlah ini sama dengan Indonesia menyumbang 5% karbon di tahun 2020.

Selanjutnya, Jokowi juga memberikan Izin Pengelolaan Tambang (IUP) pada badan usaha Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan pada 30 Mei 2024 lalu.

Peraturan ini masuk ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Banyak yang berspekulasi disahkannya peraturan ini adalah salah satu siasat Jokowi untuk menjaga pengaruh politiknya di Indonesia usai lengser dari kursi presiden RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan

Sumber: YouTube RaymondChins, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X