GENMUSLIM.id – Pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi Halal bagi produk makanan dan minuman untuk usaha mikro kecil (UMK).
Semula,pemerintah akan memberlakukan kebijakan sertifikasi halal pada tanggal 18 Oktober 2024.
Presiden Joko Widodo memutuskan hal ini dalam Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada Rabu, 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta
Baca Juga: Terungkap! Kisah Nabi Adam as dan Rahasia Penciptaan Ayam Putih Dari Surga, Ternyata Karena Hal Ini
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama mengatakan Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal ini tanpa alasan melainkan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK.
"Dengan adanya penundaan ini,pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dapat mengajukan sertifikasi halal hingga Oktober 2026", tegas Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 16 Mei 2024 di Jakarta.
Yaqut menambahkan keputusan ini untuk melindungi pelaku usaha khususnya Usaha Menengah Kecil agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif.
Namun bagi pelaku usaha selain produk UMK yang terdiri atas self declare misalnya produk usaha menengah dan besar kewajiban sertifikat halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
Baca Juga: Berita Update! Presiden Iran Dinyatakan Meninggal Dunia, Tempat Jatuhnya Pesawat Sudah Ditemukan
Muhammad Aqil Irham selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatakan seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga Oktober 2026, BPJPH akan segera membahas hal teknisnya dengan Kementerian terkait yaitu Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM dan lainnya.
"Dengan adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal ini akan memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian, Lembaga, Pemda sertifikasi para stakeholder terkait fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan,layanan yang terintegrasi dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal", ungkapnya.
BPJPH berkomitmen untuk memanfaatkan penundaan kewajiban sertifikasi ini untuk secara terus melakukan sosialisasi, edukasi serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK.
Ini dapat diharapkan meningkatkan kesadaran kepada pelaku UMK terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Pemerintah juga telah memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal.