Pemerintah Resmi Tunda Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, Bagi Pelaku Usaha Menengah Kecil Tahun Ini

Photo Author
- Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
Pemerintah Resmi Menunda Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMK Tahun Ini (genmuslim.id/dok:bpjph.go.id)
Pemerintah Resmi Menunda Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMK Tahun Ini (genmuslim.id/dok:bpjph.go.id)

Misalnya biaya sertifikasi halal yang murah, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK, penataan kewenangan yang lebih baik,proses layanan yang lebih cepat melalui digitalisasi layanan sertifikasi halal.

Regulasi sertifikasi halal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa tahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: BPJPH Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X