Dari APBN
THR dan Gaji ke-13 dari APBN untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan LPP, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada LPP.
Komponen THR APBN ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
Besar jumlahnya akan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Dari APBD
THR dan Gaji ke-13 yang sumber anggarannya dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima 1 bulan bagi Instansi Pemerintah Daerah dengan menimbang kapasitas daerah.
Besar jumlahnya akan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Selain itu, THR 2024 dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Sri Mulyani menyatakan bahwa pencairan THR direncanakan akan dimulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Sementara Gaji ke-13 sebagai bantuan Pendidikan akan dibayarkan mulai Juni 2024. Jika THR dan Gaji ke-13 belum dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka akan dibayarkan setelahnya.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.