Kabar Gembira! Mendekati Lebaran THR 2024 Akan Cair 100 Persen, Ini Rincian Siapa Saja yang Berhak Menerima

Photo Author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 16:42 WIB
Menteri Menggelar Konferensi Pers tentang THR 2024 dan Gaji Ke-13 ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube @Kemenkeu RI))
Menteri Menggelar Konferensi Pers tentang THR 2024 dan Gaji Ke-13 ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube @Kemenkeu RI))

GENMUSLIM.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah memberikan pengumuman resmi terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 dan Gaji ke-13.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.

Pemberian THR 2024 dan Gaji ke-13 ini berdasarkan PP No.14 Tahun 2024.

Dilansir dari menpan.go.id, Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pada tahun ini pemberian THR dan Gaji ke-13 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Fix! THR 2024 Tidak Boleh Dicicil, Aturan Sudah Tertulis di Surat Edaran Kemnaker, Yuk Lihat Penjelasannya!

Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan menimbang kemampuan keuangan daerah.

Peningkatan pemberian THR 2024 ini adalah bentuk penghargaan pada kerja keras ASN dan juga untuk mendorong kinerjanya agar ke depannya bisa lebih baik lagi.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima THR 2024 dan Gaji ke-13? Simak ulasan berikut ini!

Abdullah Azwar Anas mengatakan yang akan menerima THR mendekati lebaran ini adalah aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dikutip Genmuslim dari Youtube Catatan ASN, aparatur negara sendiri terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Umumkan Jadwal Pencairan THR 2024 Bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Yuk Simak!

Sementara itu, pensiunan terdiri dari pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, serta pensiunan pejabat negara.

Selain itu, ada penerima pensiun, penerima tunjangan, dan pegawai non-pegawai ASN.

Untuk penjelasan komponen THR dan Gaji ke-13 bagi ASN terbagi menjadi dua, dari APBN dan APBD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: menpan.go.id, Youtube @Catatan ASN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X