nasional

Revisi UU Desa disahkan oleh DPR, Masa Jabatan diperpanjang, Picu Bertambahnya Kasus Korupsi. Yuk Cek Datanya!

Rabu, 7 Februari 2024 | 18:30 WIB
Revisi UU Desa disahkan oleh DPR (GENMUSLIM.id/dok : fakta.jakarta)

GENMUSLIM.id  Revisi UU Desa disetujui dan disahkan oleh DPR, Perangkat Desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar doa bersama hingga sujud syukur di depan gedung DPR RI kemarin 6 Februari 2024.

Baleg DPR RI bersama Mendagri akhirnya menyepakati Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2024 salah satunya perihal masa jabatan kades atau kepala desa menjadi 8 tahun dan bisa menjabat maksimal dua periode atau selama 16 tahun.

Revisi UU Desa disetujui oleh DPR karena Saat ini masa jabatan Kades adalah 6 tahun dan bisa menjabat maksimal 3 periode atau selama 18 tahun.

Baca Juga: Gawat! KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka, Muslim Harus Tahu, Begini Hukumnya Korupsi dalam Islam.

Kesempatan tersebut disampaikan dalam rapat panitia kerja (Panja), penyusunan RUU Desa pada 5 Februari 2024.

Achmad Baidowi wakil ketua Baleg DPR RI mengatakan bahwa usulan tersebut telah diterima dan disepakati oleh 9 fraksi.

Dilansir Genmuslim.id dari Instagram BigAlpha.id Rabu, 7 Februari 2024. Berikut beberapa hal yang diputuskan secara musyawarah dan mufakat di rapat panja tersebut :

  1. Masa Jabatan Kades (Kepala Desa) menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
  2. Pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi.
  3. Pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.
  4. Syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades.
  5. Sumber pendapatan desa.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Oleh Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Beserta Orang Terdekatnya Dalam Kasus Pemotongan Insentif ASN

Sebelumnya para kepala desa sempat menggelar aksi demo yang menuntut agar pemerintah memperpanjang masa jabatan mereka menjadi 9 tahun dan maksimal 3 periode atau 27 tahun.

Berita disahkannya Revisi UU Desa ini langsung ramai diperbincangkan, sebab sektor dana desa merupakan sektor dengan kasus korupsi terbanyak.

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan PMK No.201/PMK.07/2022 di tahun 2023 pemerintah menganggarkan Rp.70 triliun untuk dana desa yang akan dibagikan ke 74.954 desa di 434 Kabupaten/Kota.

Jika dirata-ratakan maka setiap desa akan mendapat sekitar Rp.1 miliar per tahun, angka ini sempat diwacanakan untuk naik hingga menjadi Rp.2 miliar per desa.

Baca Juga: Kunjungi Pondok Pesantren Syarifuddin, Yenny Wahid Menyoroti Pemimpin yang Cepat dan Komitmen Anti Korupsi Jelang Pilpres 2024

Data ICW (Indonesia Corruption Watch), menunjukan bahwa di tahun 2022, desa merupakan sektor dengan kasus korupsi terbanyak.

Ada delapan sektor dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia (2022). Urutan pertama diduduki oleh sektor desa dengan total ada 155 kasus, kemudian disusul dengan sektor utilitas sebanyak 88 kasus, pemerintahan 54 kasus, pendidikan 40 kasus, sumber daya alam 35 kasus, perbankan 35 kasus, agraria 31 kasus, dan kesehatan 27 kasus.***

Halaman:

Tags

Terkini