nasional

Mantan Ketua KPU RI Menilai Keputusan DKPP Berpotensi Dipolitisasi dan Berlebihan, Simak Selengkapnya!

Rabu, 7 Februari 2024 | 10:40 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menerima berkas pendaftaran pencalonan dari pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Kantor KPU ((GENMUSLIM.id:/dok: Kaltim Post))

GENMUSLIM.id - Juri Ardiantoro, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, memberikan tanggapan terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang mengenai sanksi terhadap KPU.

Meskipun DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden sah secara konstitusi, namun Juri menganggap bahwa keputusan DKPP terhadap KPU tersebut terlalu berlebihan dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Komentar Juri mengenai keputusan DKPP untuk KPU tersebut ialah sebagai berikut 

"Kami menghormati keputusan dari DKPP. Namun demikian, keputusan DKPP dianggap berlebihan dan rentan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini mempertanyakan pencalonan Mas Gibran. Hal ini sepertinya disusun untuk dijadikan senjata untuk merugikan pasangan nomor 2," ujar Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Media Center Prabowo Gibran, Jl Sriwijaya 1, Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Juga: Memimpin Indonesia Emas 2045 Menuju Masa Depan Gemilang: Simak Kunci dan Sikap Penting yang Harus Dimiliki dalam Memmimpin

Juri juga mengajak masyarakat untuk tidak terlalu khawatir terhadap keputusan yang dianggapnya berlebihan tersebut, karena secara prinsip pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai dengan konstitusi.

"Ketua DKPP sendiri telah menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak mempengaruhi pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres karena telah sesuai dengan konstitusi. KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi, hal ini jelas terlihat dalam pertimbangan putusan DKPP itu sendiri," tambahnya.

Juri, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), menyatakan bahwa keputusan KPU untuk tidak mengubah pencalonan dan melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat disalahkan atas dua alasan.

Baca Juga: Apa Hak Seorang Istri Setelah Menikah, Dan Apa Yang Harus Suami Lakukan? Inilah Penjelasannya Menurut Islam

"Pertama, putusan MK secara otomatis membatalkan ketentuan Undang-Undang yang dibatalkan oleh MK dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan KPU. Karena UU saja sudah tidak berlaku, apalagi peraturan KPU," jelas Juri.

Alasan kedua, lanjut Juri Ardiantoro, adalah bahwa jika KPU tidak melaksanakan putusan MK dengan menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah Peraturan KPU, maka hal itu dapat menyebabkan masalah baru.

"Karena mengubah Peraturan KPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR dan membutuhkan waktu. Jika kita menunggu perubahan peraturan KPU, maka KPU akan dituduh tidak melaksanakan putusan MK dan akan dikenai sanksi yang lebih berat karena dapat menghilangkan hak politik seseorang sebagai calon presiden atau wakil presiden. Ini lebih serius," tegasnya.

Baca Juga: Amalkan Doa Sakit Hati Ini Ketika Disakiti Orang Lain, Kata Ustadz Hanan Attaki: Panggil Allah SWT Sebelum Memanggil Netizen

Juri Ardiantoro akhirnya berharap agar semua pihak dapat menjaga kondusifitas Pemilu yang akan berlangsung dalam beberapa hari mendatang.

Halaman:

Tags

Terkini