GENMUSLIM.id - Ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden nomor urut 2 dinyatakan telah memenuhi syarat pendaftaran Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Pernyataan ini dilontarkan sebagai respons terhadap isu-isu yang berkembang mengenai keabsahan dan keaslian ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan ijazah Gibran Rakabuming Raka beserta Capres dan Cawapres lainnya sudah dinyatakan memenuhi syarat.
"Memenuhi syarat. Dokumen persyaratan pencalonan semua pasangan Capres-Cawapres khususnya berkenaan dokumen salinan bukti kelulusan. Berupa foto copy ijazah yang terlegalisir," kata Idham pada Rabu (22/11/2023)
Meskipun demikian, Idham menegaskan bahwa dirinya tidak dapat secara sepihak membuka data tersebut.
Sebab data tersebut merupakan data pribadi kandidat yang telah diserahkan kepada KPU RI sebagai syarat pendaftaran.
"Merujuk pada Pasal 17 huruf h angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2008 (tentang keterbukaan informasi publik), satuan pendidikan formal seseorang adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan," tambah Idham.
Baca Juga: Kisah Cinta Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto di Tengah Kerusuhan 98, Saling Melajang Hingga Kini
Namun apabila pihak yang bersangkutan memberi izin untuk mempublikasikan pada publik, data pribadi tersebut akan menjadi informasi yang dikecualikan.
"Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik apabila yang bersangkutan mengizinkan untuk mempublikasikannya kepada publik," sambung Idham.
Ijazah pendidikan Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo, menjadi pusat perdebatan di media sosial setelah cuitan pengguna Twitter @DokterTifa pada Kamis (16/11/2023) lalu.
Cuitan tersebut mempertanyakan keaslian ijazah Gibran ketika belajar di University of Technology Sydney Insearch, Sydney, Australia.