Heboh! Tanggapan Juri Ardiantoro, Mantan Ketua KPU Soal Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, Simak Selengkapnya!

Photo Author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 20:45 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Genmuslim.id/dok: Instagram @dkpp_ri)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Genmuslim.id/dok: Instagram @dkpp_ri)

GENMUSLIM.id  Juri Ardiantoro mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) yang saat ini menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran menanggapi keputusan Dewan kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Dikuti GENMUSLIM.id dari berbagai sumber Selasa, 6 Februari 2024, Menurut Juri Ardiantoro, Sanksi yang diberikan Dewan kehormatan Penyelenggaraan Pemilu yaitu memberikan peringatan keras kepada KPU sangat berlebihan dan rentan dipolitisasi.

Baca Juga: Viral! Umay Shahab Dikritik Warganet atas Cuitannya di X, Soal Program Makan Gratis Prabowo Gibran, Cek di Sini

 “Kita menghormati putusan dari DKPP. Namun meski harus tetap dihormati, keputusan DKPP sangat berlebihan dan berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran. Ini sengaja dikumpulkan untuk jadi amunisi mendowngrade pasangan nomor 2.”  Ucap Juri Ardiantoro kepada wartawan, Selasa 6 Februari di Media Center Prabowo Gibran, Jl Sriwijaya 1, Jakarta Selatan.

Menurutnya prinsip pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai konstitusi, jadi ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlalu merisaukan putusan yang dianggap berlebihan tersebut.

“Ketua DKPP dengan jelas mengatakan bahwa keputusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Mas Gibran sebagai Cawapres karena sudah sesuai dengan konstitusi. KPU sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Hal itu terlihat jelas dalam pertimbangan putusan DKPP itu sendiri.” jelasnya.

Baca Juga: Di Antara Reruntuhan Bangunan Akibat Perang, Para Pemuda di Palestina Melepaskan Energi Negatif dengan Berlatih Parkour

Lebih lanjut, Juri yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Ulama Indonesia (UNUSIA) tersebut juga menyebut keputusan KPU yang tidak mengubah KPU pencalonan dan melaksanakan perintah MK tidak dapat disalahkan karena ada dua alasan.

Pertama menurutnya, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan Undang-Undang yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi dan peraturan turunan lainnya, yaitu Peraturan KPU.

Karena Undang-Undang sudah otomatis tidak berlaku begitu juga dengan peraturan KPU.

Baca Juga: Di Antara Reruntuhan Bangunan Akibat Perang, Para Pemuda di Palestina Melepaskan Energi Negatif dengan Berlatih Parkour

Alasan kedua karena menurutnya apabila KPU tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam arti menerima pendaftaran Cawapres sebelum mengubah Peraturan KPU justru dapat menjadi persoalan baru.

“karena mengubah PKPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR dan itu membutuhkan waktu. Jika menunggu perubahan PKPU maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik orang, sebagai calon presiden atau wakil presiden. Ini lebih serius lagi.” Ungkap Juri Ardiantoro dengan tegas.

Baca Juga: Ketua KPU dan Enam Anggotanya Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras dari DKPP Terkait Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres

 Terakhir, Juri Ardiantoro mengatakan ia berharap semua pihak menjaga kondusifitas pemilu yang akan berlangsung tinggal beberapa hari lagi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: TKN Prabowo Gibran

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X