Ketua KPU dan Enam Anggotanya Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras dari DKPP Terkait Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres

Photo Author
- Senin, 5 Februari 2024 | 13:35 WIB
Ketua KPU RI dan Enam Anggotanya Dijatuhi Sanksi DKPP (Genmuslim.id/Dok. Youtube KPU RI)
Ketua KPU RI dan Enam Anggotanya Dijatuhi Sanksi DKPP (Genmuslim.id/Dok. Youtube KPU RI)

GENMUSLIM.id - Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Hasyim Asy'ari, dan enam anggotanya dijatuhi sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan penjatuhan sanksi kepada KPU ini diambil sebagai respons terhadap penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Pengumuman sanksi kepada KPU dilakukan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, pada Senin, 5 Februari 2024 dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 yang semuanya terkait pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Juga: 5 Permasalahan yang Terabaikan dalam Debat Capres 2024, Termasuk BUMNN Hingga Geopolitik

DKPP menyatakan bahwa tindakan KPU dan enam anggotanya, termasuk Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap, telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Pengadu menyatakan ketidakpuasan mereka karena KPU telah melanggar prosedur dalam pembuatan aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden. 

Mereka berpendapat bahwa KPU seharusnya mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terlebih dahulu terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023. 

Baca Juga: Kabar Duka! Dewi Lestari Kehilangan Ayah, Begini Cara Menjelaskan kepada Anak tentang Kematian Keluarga

Putusan MK tersebut menambahkan ketentuan usia calon presiden-cawapres dari 40 tahun minimal menjadi di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Namun, KPU justru langsung mengeluarkan pedoman teknis dan himbauan untuk mematuhi putusan MK tersebut. 

Sebagai hasilnya, Gibran yang masih berusia 36 tahun, dapat lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

Baca Juga: Erick Thohir Menegaskan Stabilitas Perekonomian dengan Tidak Naiknya Harga BBM, Simak Selengkapnya!

Menurut Heddy, tindakan tersebut membuktikan Ketua KPU dan enam anggotanya telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu.

Beberapa pasal yang dilanggar termasuk Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c, serta Pasal 19 huruf a. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Liputan khusus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X