nasional

Ferdy Sambo Tidak Jadi Hukuman Mati, Seluruh Pelaku Sanksi Hukumnya Diubah! Kok Bisa? Baca Selengkapnya!

Jumat, 11 Agustus 2023 | 11:40 WIB
Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati setelah kasasi di Mahkamah Agung (GENMUSLIM.id/Instagram/@narasinewsroom)

GENMUSLIM.id- Pelaku kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo tidak jadi mendapatkan hukuman mati.

Vonis hukuman mati yang di bacakan hakim pada saat persidangan Ferdy Sambo tidak jadi dilakukan karena telah berubah setelah adanya keputusan Kasasi di Mahkamah Agung.

Ferdy Sambo mendapatkan pengurangan hukuman dari yang awalnya hukuman mati menjadi penjara seumur hidup oleh keputusan Kasasi Mahkamah Agung.

GENMUSLIM.id - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, Selasa (8/8).

Baca Juga: Ditangkap Atas Kasus Penyebaran Berita Hoaks, Begini Perjalanan Karier Kamaruddin Simanjuntak

Vonis Ferdy Sambo yang awal nya di vonis hukuman mati, kini menjadi hukuman pidana seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” demikian putusan MA.

Putusan ini diputuskan dan diketok Ketua Majelis Hakim Suhadi, dengan anggota majelis Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Diketahui bersama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Baca Juga: Kilas Balik Sejarah Nabi Muhammad SAW: Perjalanan Hidup Rasulullah yang Menginspirasi dalam Kehidupan Kita

Ia kemudian mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi Pengadilan Tinggi DKI juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi mengatakan, putusan sidang menyatakan adanya perubahan hukuman yang diterima terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Kemudian Putusan Pidana mati itu dikuatkan kembali oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman:

Tags

Terkini