Gaji Pensiunan PNS 2025 Hingga 4,9 Juta, Taspen Diambil Alih oleh Kemenkeu Untuk Skema Pembayaran

Photo Author
- Minggu, 16 Februari 2025 | 11:28 WIB
Kementerian Keuangan ambil alih untuk proses pembayaran gaji pensiun PNS (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenparekraf.go.id)
Kementerian Keuangan ambil alih untuk proses pembayaran gaji pensiun PNS (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenparekraf.go.id)

GENMUSLIM.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun tahun 2025 kini dapat bernafas lega.

Pasalnya para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan yang sudah terhitung sejak tahun 2024 silam.

Adapun kenaikan gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut sebesar 12% dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dimana aturan ini lah yang menjadi acuan pemerintah untuk menetapkan besaran uang pensiun yang akan diterima PNS tahun 2025.

Berdasarkan data terbaru, pensiunan PNS Golongan I akan menerima uang pensiun mulai dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Tegaskan Gaji PNS Tetap Aman di Tengah Isu Pemangkasan

Sementara untuk Golongan II, kisarannya antara Rp 1.748.100 sampai Rp 3.208.800.

Pensiunan dengan Golongan III berhak mendapat uang pensiun mulai Rp 1.748.100 hingga Rp 3.866.100.

Sedangkan Golongan IV menerima antara Rp 1.748.100 sampai Rp 4.957.100.

Namun yang menjadi point penting dalam kabar ini adalah dimana Kementerian Keuangan akan langsung mengambil alih tugas.

Dimana pembayaran uang pensiun PNS dari PT Taspen dan PT Asabri akan menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan.

Dikutip GENMUSLIM dari Antara News pada Sabtu 15 Februari 2025 Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan perubahan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Jakarta.

Baca Juga: Taspen Siap Cairkan Gaji Pensiunan PNS Golongan II dan III pada Januari 2025: Berikut Besarannya!

Menurutnya, peralihan tugas ini bertujuan menciptakan proses bisnis yang lebih efektif dan efisien.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PP nomor 8 tahun 2024, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X