Pensiunan PNS Terima 2 Kali THR, Emang Boleh? Begini Respon Taspen Terkait Kondisi Tersebut

Photo Author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 10:34 WIB
Apakah boleh pensiunan PNS mendapatkan THR sebanyak 2 kali,?Taspen memberikan tanggapan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik)
Apakah boleh pensiunan PNS mendapatkan THR sebanyak 2 kali,?Taspen memberikan tanggapan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik)

GENMUSLIM.id - Huru hara pensiunan PNS setiap tahunnya tak lepas dari isu soal pencairan THR.

Sebagai seorang pensiunan PNS pun terkadang masih menerima THR.

Namun kabarnya para pensiunan PNS dapat menerima THR sebanyak 2 kali, apakah boleh?

Pertama-tama kita akan membahas ini dan mengacu kepada PP Nomor 14 Tahun 2024 yang telah disebutkan bahwa penerima hanya bisa memilih 1 saja.

Dikutip GENMUSLIM dari PP Nomor 14 Tahun 2024 pada Selasa 11 Februari 2025 Pasal 14 ayat 1 berbunyi,

"Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar."

Baca Juga: Selamat Ya! Sudah Fix THR dan Gaji ke 13 ASN 2025 Cair, Pemerintah Telah Siapkan Anggaran Loh

Namun ada beberapa ketentuan pensiunan PNS ditetapkan sebagai penerima 2 kali THR adalah sebagai berikut:

1. Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan

2. Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan

Setelah mengetahui, maka tak perlu lagi berharap bisa menerima THR 2 kali.

Sebab, seseorang hanya bisa menerima 1 kali THR dalam setahun.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani pada tahun 2024 lalu pun telah menetapkan aturan mengenai pencairan THR dan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS.

Dimana keputusan mengenai THR dan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS ini sudah tertuang dalam keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024, kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X