Pensiunan PNS Terima 2 Kali THR, Emang Boleh? Begini Respon Taspen Terkait Kondisi Tersebut

Photo Author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 10:34 WIB
Apakah boleh pensiunan PNS mendapatkan THR sebanyak 2 kali,?Taspen memberikan tanggapan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik)
Apakah boleh pensiunan PNS mendapatkan THR sebanyak 2 kali,?Taspen memberikan tanggapan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik)

Baca Juga: Beredar Isu dan THR Gaji ke 13 Dihapus, Begini Respon Pemerintah yang Diwakili oleh Sri Mulyani

THR dan gaji ke 13 ini merupakan bentuk penghargaan kepada para pensiunan PNS atas pengabdian mereka kepada negara.

Kebijakan ini juga tak lepas dari kondisi keuangan negara yang harus diperhatikan selama pencairan berlangsung.

Sri Mulyani pun telah membuat jadwal pencairan dari THR dan gaji ke 13 bagi para pensiunan PNS ini.

Jika mengacu pada aturan sebelumnya, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, gaji ke 13 akan dicairkan paling cepat bulan Juni.

Dilansir GENMUSLIM dari Kemenkeu pada Jumat 7 Februari 2025 bahwa dana cair yang diterima meliputi:

Baca Juga: Program Beasiswa Pendidikan Guru Lumina Tahun 2025 oleh Yayasan Bina Insan Negeri Telah Dibuka, Simak Syarat-Syaratnya!

Pensiun pokok;

Tunjangan keluarga;

Tunjangan pangan; dan

Tambahan penghasilan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024, kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X