GENMUSLIM.id - Huru hara pensiunan PNS setiap tahunnya tak lepas dari isu soal pencairan THR.
Sebagai seorang pensiunan PNS pun terkadang masih menerima THR.
Namun kabarnya para pensiunan PNS dapat menerima THR sebanyak 2 kali, apakah boleh?
Pertama-tama kita akan membahas ini dan mengacu kepada PP Nomor 14 Tahun 2024 yang telah disebutkan bahwa penerima hanya bisa memilih 1 saja.
Dikutip GENMUSLIM dari PP Nomor 14 Tahun 2024 pada Selasa 11 Februari 2025 Pasal 14 ayat 1 berbunyi,
"Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar."
Baca Juga: Selamat Ya! Sudah Fix THR dan Gaji ke 13 ASN 2025 Cair, Pemerintah Telah Siapkan Anggaran Loh
Namun ada beberapa ketentuan pensiunan PNS ditetapkan sebagai penerima 2 kali THR adalah sebagai berikut:
1. Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan
2. Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan
Setelah mengetahui, maka tak perlu lagi berharap bisa menerima THR 2 kali.
Sebab, seseorang hanya bisa menerima 1 kali THR dalam setahun.
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani pada tahun 2024 lalu pun telah menetapkan aturan mengenai pencairan THR dan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS.
Dimana keputusan mengenai THR dan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS ini sudah tertuang dalam keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.