Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik
Jika Anda tertarik untuk mengganti sertifikat tanah fisik ke bentuk elektronik, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
1. Datang ke Kantor Pertanahan: Kunjungi Kantor Pertanahan sesuai dengan lokasi tanah Anda. Pastikan untuk membawa dokumen penting yang diperlukan.
2. Siapkan Dokumen Penting: Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Sertifikat asli (fisik)
- Formulir permohonan bermaterai
Baca Juga: Apakah Sertifikat Halal di Indonesia Kini Terlalu Mudah Diberikan? Bahkan untuk Produk Semacam ini!
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan aslinya
- Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan)
- Fotokopi akta pendirian (untuk badan hukum)
3. Bayar Biaya Layanan: Setelah semua dokumen siap, Anda perlu membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah proses penggantian selesai, sertifikat elektronik Anda akan tersimpan dengan aman di aplikasi Sentuh Tanahku.
Anda juga dapat memeriksa keaslian sertifikat tersebut dengan mudah melalui QR Code yang tertera.
Mengganti sertifikat tanah fisik ke elektronik adalah langkah yang sangat bijak di era digital saat ini.
Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, seperti keamanan yang lebih tinggi dan kemudahan akses, sertifikat elektronik menjadi pilihan yang tepat bagi pemilik tanah. ***