BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas, Berapa Iuran yang Harus Dibayar oleh Peserta dan Apa Perbedaan Fasilitasnya?

Photo Author
- Minggu, 26 Januari 2025 | 21:35 WIB
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, (Foto: GENMUSLIM.id/dok: BPJS Kesehatan)
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, (Foto: GENMUSLIM.id/dok: BPJS Kesehatan)

- Manfaat Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (dengan subsidi pemerintah).

- Manfaat Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.

- Manfaat Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.

4. Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua dikenakan iuran 1% dari gaji per bulan.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Aturan ini juga menyebutkan bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulan.

Selain itu, mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda bagi peserta yang telat membayar, kecuali jika dalam 45 hari setelah status keanggotaan aktif kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.

Baca Juga: Segera Diterapkan! TKA Akan Gantikan ANBK, Inilah Cara Baru Menilai Kemampuan Siswa Untuk Memasuki PTN

Dampak Penghapusan Kelas BPJS

Penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diharapkan dapat menciptakan layanan yang lebih merata dan adil.

Namun, masyarakat perlu bersiap menghadapi penyesuaian dari sisi iuran dan layanan.

Pemerintah optimis perubahan ini akan memberikan manfaat besar bagi peserta jaminan kesehatan di Indonesia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenkes, bpjs-kesehatan.go.id, Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X