BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas, Berapa Iuran yang Harus Dibayar oleh Peserta dan Apa Perbedaan Fasilitasnya?

Photo Author
- Minggu, 26 Januari 2025 | 21:35 WIB
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, (Foto: GENMUSLIM.id/dok: BPJS Kesehatan)
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, (Foto: GENMUSLIM.id/dok: BPJS Kesehatan)

- Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyebutkan bahwa penentuan tarif baru akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta dan faktor stabilitas politik.

Meski ada kemungkinan kenaikan tarif, keputusan akhir tetap di tangan pemerintah.

Baca Juga: Harvey Moeis Tak Hanya Rugikan 300 Triliun, Tapi juga ‘Dibayari’ BPJS Kesehatan Padahal Orang Kaya

Harapan Pemerintah melalui Sistem KRIS

Penerapan sistem KRIS diharapkan dapat menghapus perbedaan layanan berdasarkan kelas, sehingga seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa tarif baru kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari sistem sebelumnya.

“Tarifnya belum ditentukan, tetapi harusnya tidak ada perubahan karena dirancang dengan harga yang sama,” ungkap Budi dalam pernyataannya pada Sabtu, 4 Januari 2025 lalu.

KRIS akan diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025, dan iuran resmi baru akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Ketentuan Terkait Iuran BPJS Kesehatan

Hingga saat ini, aturan iuran lama masih digunakan. Beberapa ketentuan tambahan dalam Perpres 63 Tahun 2022 meliputi:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan pemerintah.

2. Peserta PPU (Lembaga Pemerintahan): Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh pekerja).

Baca Juga: 10 Daftar Masalah Kesehatan di IGD yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Pemakaian BPJS di Rumah Sakit

3. Peserta PBPU:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenkes, bpjs-kesehatan.go.id, Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X