GENMUSLIM.id - Bagi yang berencana melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penting untuk memahami peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan yang dapat menggugurkan lamaran. Selain itu, pelanggaran tertentu bahkan bisa berujung pada sanksi serius.
Dikutip oleh GENMUSLIM sesuai dengan peraturan dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 pada Rabu, 15 Januari 2025, berikut adalah beberapa hal yang perlu dihindari saat mendaftar CPNS atau PPPK, yaitu:
Melamar ke Lebih dari Satu Instansi atau Jabatan
Sistem seleksi CPNS dan PPPK mengharuskan setiap pelamar hanya mendaftar di satu instansi dan satu jabatan tertentu.
Jika melamar lebih dari satu instansi, jenis pengadaan, atau jabatan yang berbeda, lamaran akan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
Tidak hanya itu, melamar di lebih dari satu kategori juga bisa mengakibatkan sanksi administratif atau hukum sesuai dengan ketentuan peraturan.
Oleh karena itu, pastikan untuk memilih dengan cermat satu instansi dan jabatan yang sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki.
Penggunaan Identitas Ganda
Setiap pelamar wajib menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah, sesuai dengan data pada KTP.
Jika menggunakan lebih dari satu nomor identitas atau melakukan manipulasi data, lamaran akan otomatis gugur.
Penggunaan identitas ganda tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berat, termasuk denda administratif atau tindakan pidana, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan.
Pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan, tidak hanya menyebabkan gugurnya lamaran namun juga dapat dikenakan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Sanksi tersebut meliputi, denda administratif, seperti pembayaran sejumlah uang tertentu dan sanksi pidana, terutama jika terbukti melakukan kecurangan dalam proses seleksi.