Tahun 2024 sebagai tahun politik membuat banyak anggaran daerah terkuras untuk kebutuhan Pilkada, sehingga formasi bagi tenaga honorer menjadi terbatas.
Akibat dari tidak tersedianya kuota formasi, banyak honorer yang hanya mendapatkan kode R2 dan R3 tanpa L dalam seleksi PPPK.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tenaga honorer tersebut tidak lulus untuk mendapatkan kuota formasi penuh.
Dampaknya, mereka hanya dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, yang secara finansial dan status pekerjaan kurang menguntungkan dibandingkan PPPK penuh waktu.
Dalam rapat tersebut, Tito Karnavian menekankan perlunya solusi segera untuk menyelesaikan masalah ini.
Beliau meminta agar pemerintah daerah lebih serius dalam mengelola anggaran, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga honorer.
Masalah ini tidak hanya berdampak pada honorer, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik yang mereka sediakan.
Mendagri juga mengingatkan bahwa penyelesaian penataan tenaga honorer harus melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan instansi terkait.
Kolaborasi yang baik diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi tenaga honorer di Indonesia.
Baca Juga: Komitmen DPR RI Selesaikan Masalah Honorer dengan Perpanjangan Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
Dugaan Mendagri Tito Karnavian terkait penyebab tenaga honorer mendapat kode R2 dan R3 tanpa L terbukti benar.
Faktor utama adalah keterbatasan anggaran yang diperparah oleh pembiayaan Pilkada serentak 2024.
Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam menyediakan kuota formasi bagi tenaga honorer.
Ke depan, diperlukan langkah konkret untuk mengatasi masalah ini, termasuk penataan anggaran yang lebih baik dan koordinasi lintas sektor.