GENMUSLIM.id - Apa benar pekerja Indonesia masa pensiunnya di usia 59 tahun. Yuk cek berikut ini.
Pekerja Indonesia pada umumnya memiliki masa pensiun di usia 56 tahun namun saat ini berganti menjadi 59 tahun.
Semakin bertambah umur seseorang maka aktivitas produktivitasnya akan semakin menurun.
Begitu pula jika seseorang masih usia masa sekolah hingga 35 tahunan maka usia ini masih gencar-gencarnya melakukan aktivitas yang produktif.
Seseorang bekerja bertahun-tahun menghabiskan waktunya demi mencari nafkah untuk keluarga, dari muda hingga tua.
Baca Juga: PENTING! Batas Usia Pensiun ASN dan PPPK Perlu Diketahui, Ada Resiko Ketika Jadi Pejabat Negara
Seseorang terutama ASN tidak akan selamanya bekerja mengurus pemerintahan. Suatu saat nanti mereka juga pasti akan pensiun dan menikmati masa tuanya.
Dikutip GENMUSLIM.id dari Instagram @kamusmahasiswa pada Hari Sabtu, 11 Januari 2025.
Pada akun tersebut memberikan informasi mengenai masa pensiun saat ini yaitu di usia 59 tahun.
Pemerintah Indonesia resmi menaikkan masa pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai tahun 2025.
Tujuan dari kenaikan usia pensiun mengikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Hal tersebut juga menjadi rujukan bagi para pekerja, yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek untuk mencairkan program Jaminan Pensiun.
Disebutkan dalam pasal 15 PP 45/2015, menyebutkan usia pensiun bagi para pekerja Indonesia pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun.