GENMUSLIM.id - Gaji pensiun PNS kabarnya akan dicairkan dan di transfer oleh PT Taspen pada bulan Januari 2025.
Ada sejumlah golongan yang berhak menerima gaji pensiun PNS paling tinggi yang disesuaikan berdasarkan aturan yang berlaku.
Dimana gaji pensiun PNS yang diterima akan disesuaikan dengan golongan dari masing-masing pegawai ASN.
Dikutip GENMUSLIM dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 pada Kamis 12 Desember 2024 besaran gaji pensiun PNS sudah ditetapkan.
Setiap pegawai dengan berbagai golongan akan menerima gaji pensiun PNS yang telah dihitung berdasarkan nominal dari gaji masing-masing.
Dan tidak semua pensiunan PNS bisa menerima gaji pensiun dengan nominal tinggi.
Hanya beberapa saja yang berhak menerima gaji pensiun PNS sesuai dengan golongannya.
Dari kisaran angka gaji pensiun PNS yang akan diterima pun mulai dari 1-4 jutaan di masing-masing golongan.
Walaupun nominal gaji pensiun PNS yang didapatkan tidak sama, tapi ini menjadi angin segar bagi para pensiunan yang sudah mengabdi sebagai ASN.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut urutan gaji pensiun PNS yang terendah hingga tertinggi:
- Pensiunan PNS Golongan Ia Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
- Pensiunan PNS Golongan Ib Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
- Pensiunan PNS Golongan Ic Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200