Apresiasi MUI atas Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Demi Lindungi Kelompok Rentan

Photo Author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 18:36 WIB
Apresiasi MUI Melalui Wakil Ketua Umum KH Marsudi Syuhud atas Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen (Foto: GENMUSLIM.id/dok: ief.feb.trisakti.ac.id)
Apresiasi MUI Melalui Wakil Ketua Umum KH Marsudi Syuhud atas Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen (Foto: GENMUSLIM.id/dok: ief.feb.trisakti.ac.id)

GENMUSLIM.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan pemerintah untuk membatasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN 12 persen hanya pada barang-barang mewah pada Kamis, 2 Januari 2024.

Dilansir oleh GENMUSLIM.id dari mui.or.id pada Minggu, 5 Januari 2025, kebijakan ini diumumkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN, yang sebelumnya direncanakan untuk berlaku secara umum, kini hanya dikenakan pada barang dan jasa yang termasuk kategori barang mewah.

Langkah ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.

Baca Juga: Sri Mulyani Klarifikasi Kebijakan Presiden Prabowo: PPN Tetap Stabil, Fokus pada Barang Mewah

Kiai Marsudi menilai bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ia juga menegaskan bahwa pembatasan penerapan kenaikan PPN akan memberikan ruang bagi masyarakat yang lebih rentan untuk tetap memenuhi kebutuhan dasar mereka tanpa tekanan tambahan dari pajak konsumsi.

“Saya cermati kenaikan ini hanya diperuntukkan untuk barang-barang luxury, barang-barang yang untuk masyarakat kelas menengah ke atas yang mampu beli. Yang mempunyai purchasing power, kekuatan membeli melebihi dari kelas menuju menengah ke bawah,” jelas Kiai Marsudi.

Dalam konteks ini, Kiai Marsudi juga membahas pembagian kelas masyarakat berdasarkan pengeluaran bulanan.

Baca Juga: Prabowo Dapat Sambutan Meriah Masyarakat Setelah Umumkan Kebijakan PPN 12 Persen Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah

Menurutnya, pemahaman tentang stratifikasi ini sangat penting dalam merancang kebijakan yang inklusif. Kelas atas memiliki pengeluaran di atas Rp6 juta, kelas menengah Rp1-6 juta, kelas menuju menengah Rp500 ribu - Rp1 juta, kelompok rentan Rp354-532 ribu, dan kelas bawah di bawah Rp354 ribu.

MUI sendiri sebelumnya telah merekomendasikan agar pemerintah menunda kenaikan tarif PPN melalui Tausiyah Kebangsaan Nomor: Kep-85/DP-MUI/XI/2024.

Tausiyah ini dirilis pada Rabu, 1 Januari 2024, dan menekankan pentingnya mempertimbangkan situasi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi.

“Hal ini berpotensi menekan daya beli masyarakat terutama dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Penurunan daya beli pada akhirnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi karena konsumsi rumah tangga merupakan salah satu komponen utama dalam Produk Domestik Bruto (PDB),” sebut MUI dalam tausiyah tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X