Penerapan Seiring Pemilu Serentak
Dalam praktiknya, presidential threshold diterapkan pada Pemilu 2019 secara serentak antara pemilihan presiden dan legislatif.
Hal ini menyebabkan ambang batas dihitung berdasarkan perolehan suara dalam Pemilu legislatif yang dilakukan bersamaan dengan Pemilu Presiden.
Keputusan MK ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi partai kecil untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, serta mengurangi politik transaksional yang sering terjadi dalam pembentukan koalisi menjelang Pemilu. ***