MK Hapus Presidential Threshold pada Pencalonan Presiden, Artinya Semua Parpol Bisa Usung Paslon Presiden-Wapres?

Photo Author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 13:00 WIB
MK dikabarkan hapus aturan Presidential Threshold (Foto: GENMUSLIM.id/dok: KEMENPORA)
MK dikabarkan hapus aturan Presidential Threshold (Foto: GENMUSLIM.id/dok: KEMENPORA)

Penerapan Seiring Pemilu Serentak

Dalam praktiknya, presidential threshold diterapkan pada Pemilu 2019 secara serentak antara pemilihan presiden dan legislatif.

Hal ini menyebabkan ambang batas dihitung berdasarkan perolehan suara dalam Pemilu legislatif yang dilakukan bersamaan dengan Pemilu Presiden.

Keputusan MK ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi partai kecil untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, serta mengurangi politik transaksional yang sering terjadi dalam pembentukan koalisi menjelang Pemilu. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X