MK Hapus Presidential Threshold pada Pencalonan Presiden, Artinya Semua Parpol Bisa Usung Paslon Presiden-Wapres?

Photo Author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 13:00 WIB
MK dikabarkan hapus aturan Presidential Threshold (Foto: GENMUSLIM.id/dok: KEMENPORA)
MK dikabarkan hapus aturan Presidential Threshold (Foto: GENMUSLIM.id/dok: KEMENPORA)

GENMUSLIM.id - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Keputusan tersebut dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025 oleh Ketua MK Suhartoyo, yang menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Pasal yang Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

Keputusan ini berlandaskan pada uji materi Pasal 222 dalam UU Pemilu, yang menurut MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Suhartoyo menyebutkan, Pasal 222 dalam UU Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik, tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Menyatakan norma Pasal 222 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkap Suhartoyo.

Baca Juga: SP PLN Dukung Putusan MK UU Cipta Kerja tentang RUKN: Langkah Penting dalam Kedaulatan Energi Nasional

Apa Itu Presidential Threshold?

Presidential Threshold merupakan persentase suara minimum yang harus dicapai oleh partai politik atau koalisi partai untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu.

Presidential Threshold pertama kali diperkenalkan dalam UU No. 23 Tahun 2003, yang mengharuskan pasangan calon hanya bisa diusulkan oleh partai politik yang memiliki 15% kursi DPR atau 20% suara sah nasional pada Pemilu legislatif.

Penerapan presidential threshold pertama kali dimulai pada Pemilu 2004, dan terus diterapkan pada Pemilu 2009, 2014, dan 2019.

Dengan adanya ambang batas ini, hanya partai besar yang dapat mencalonkan presiden, mengurangi kesempatan bagi partai kecil untuk berkompetisi.

Baca Juga: Setelah Pemilu Pilkada 2024 di TPS 78, Anggota Bawaslu Puadi Beberkan 6 TPS Rawan yang Perlu Diawasi di Indonesia

Dampak dari Presidential Threshold

Meski dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial dan menyederhanakan calon presiden, presidential threshold telah menuai kritik.

Banyak yang berpendapat bahwa ambang batas ini menguntungkan partai besar, serta menciptakan politik transaksional dan koalisi sementara yang bisa merugikan proses demokrasi.

Koalisi ini sering kali dibentuk dengan imbalan tertentu, yang dapat memengaruhi pembentukan kabinet dan kebijakan pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X