GENMUSLIM.id - Hanter Oriko, seorang warga Medan, menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan tes TOEFL untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seperti yang dikutip oleh GENMUSLIM melalui unggahan akun Instagram @studenesia pada 26 November 2024.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024 pada 28 Oktober 2024.
Dalam permohonannya, Hanter meminta MK untuk menghapus syarat TOEFL karena dianggap melanggar hak konstitusional dan merugikannya. Ia mengajukan sejumlah alasan, antara lain:
1. Diskriminasi dan Pelanggaran Hak Asasi: Syarat TOEFL dianggap tidak adil bagi pelamar yang tidak memiliki kemampuan bahasa Inggris.
2. Bertentangan dengan UUD 1945: Sebagai dasar negara, UUD 1945 mengutamakan bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa.
Baca Juga: Apa Tahapan Setelah Lulus SKB CPNS 2024? Ikuti Jadwal Lengkap dan Siapkan Langkah Selanjutnya!
3. Mengarah pada Kepentingan Bisnis: Syarat ini dinilai lebih menguntungkan lembaga penyelenggara tes daripada mendukung profesionalisme.
4. Merusak Sistem Pendidikan: Hanter berpendapat bahwa hal ini mendorong pendidikan yang lebih berorientasi pada tes, bukan kompetensi.
5. Memicu Kejahatan Baru: Munculnya kasus pemalsuan sertifikat TOEFL menjadi salah satu dampak buruk yang diidentifikasi.
Hanter juga mengungkapkan bahwa syarat TOEFL sempat menjadi penghalang baginya untuk mengikuti seleksi CPNS di sejumlah instansi pada tahun 2024.
MK Menolak Gugatan
Namun, berdasarkan pantauan GENMUSLIM pada 26 November 2024, Mahkamah Konstitusi melalui kanal YouTube resminya menyatakan menolak seluruh gugatan Hanter.
Hakim MK Anwar Usman menyampaikan putusannya sambil memberikan motivasi kepada penggugat.