GENMUSLIM.id - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa khitan perempuan tidaklah wajib dalam ajaran Islam.
Hal ini disampaikannya dalam Seminar Nasional bertema “Memperkuat Otoritas Negara dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak: Pencegahan Pemotongan & Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP)/Sunat Perempuan dan Perkawinan Anak” yang digelar oleh Yayasan Puan Amal Hayati di Grand Kemang, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.
Dilansir oleh GENMUSLIM.id dari Kemenag pada Jumat, 27 Desember 2024, menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar, tidak ada satu hadis pun yang mewajibkan khitan bagi perempuan.
Ia menjelaskan bahwasanya khitan pada laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang berbeda dalam Islam.
"Kalau laki-laki wajib, tapi perempuan ada perbedaan. Ada yang bilang mulia, ada yang hanya membolehkan saja,” ujar Menteri Agama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti bahwa praktik khitan perempuan dapat berdampak buruk bagi kesehatan, terutama kesehatan mental.
Secara medis, khitan perempuan dapat mengurangi hasrat seksual, yang sebenarnya merupakan hak biologis perempuan.
"Khitan perempuan ini sangat tidak manusiawi, padahal perempuan juga berhak menikmati kenikmatan biologis, sama seperti laki-laki,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika khitan perempuan masih dilakukan, itu lebih disebabkan oleh alasan budaya, bukan ajaran agama.
“Meski sudah diberi pencerahan, masih ada tenaga medis yang ngotot bahwa khitan perempuan adalah wajib. Namun, sudah sering disampaikan bahwa hadis yang menyuruh khitan ini tidak ada yang bersifat wajib,” jelas Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga mengapresiasi upaya Yayasan Puan Amal Hayati di bawah pimpinan Ibu Nuriyah Sinta Nurwahid yang terus berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya khitan perempuan.
Yayasan ini berperan aktif dalam pemberdayaan perempuan dan pencegahan kekerasan berbasis gender.