Namun karena tidak ada mekanisme pengelolaan terkait BMH, maka atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), asset tersebut agar segera dialihkan menjadi aset Barang Milik Negara (BMN) yang berada di Satker Direktorat Jenderal penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.
“Setelah melalui proses yang cukup panjang, dimulai dari inventarisasi aset kendaraan, pengalihan aset dari BMH ke BMN, sekaligus pencatatan dalam sistem aplikasi, permohonan persetujuan penjualan kendaraan dari Ditjen PHU, hingga terbitnya surat persetujuan penjualan dari Kementerian Keuangan, akhirnya pada 20 Desember 2024, bertempat di gudang sewa kendaraan daerah Ar-Rehab Jeddah, tim telah berhasil melakukan penjualan kepada pihak pembeli dari Perusahaan Salim Ahmad Salim Az-Zahrani,” papar Nasrullah.
Baca Juga: CATAT! TES CAT dan Wawancara Untuk Petugas Haji Pusat Akan Berlangsung Tanggal 17 Desember 2024
Adapun proses penjualan itu sendiri dilakukan oleh tim khusus seperti tim penjualan yang sudah ditugaskan yaitu Asep Rohadian (Penangungjawab BMN Ditjen PHU), dan Nur Afwa Sofia (Kabag BMN Biro Keuangan Setjen).
Nasrullah Jasam selaku Konsul Haji KJRI Jeddah ikut menyaksikan. Hadir juga sebagai saksi, Zakaria Anshori (Pembantu Staf Teknis Haji), Reza Ahmad Baihaqi (Operator BMN Kantor Urusan Haji Jeddah) dan Syaiful Rahman (Penanggungjawab Kendaraan).
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan tim siap, akhirnya akad jual-beli pun dilaksanakan dengan tekhnis menandatangani kontrak jual beli. ***