Kemenag Tentukan Penetapan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama Harus Melalui Uji Kompetensi dengan Tahapan Berikut

Photo Author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 09:26 WIB
Penetapan Guru Besar rumpun Ilmu Agama harus melalui uji kompetensi sesuai kebijakan Kemenag (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kemenag)
Penetapan Guru Besar rumpun Ilmu Agama harus melalui uji kompetensi sesuai kebijakan Kemenag (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kemenag)

GENMUSLIM.id - Kebijakan baru dibuat oleh Kemenag RI untuk proses penetapan calon Guru Besar dalam rumpun ilmu Agama.

Proses penetapan Guru Besar ini tidak hanya cukup dengan menggunakan portofolio saja, Kemenag menetapkan harus melalui uji kompetensi.

Dikutip GENMUSLIM dari kemenag.go.id pada Minggu 15 Desember 2024 Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad mengatakan,

"Uji Kompetensi ini dimaksudkan sebagai upaya Kementerian Agama menjaga mutu Guru Besar Rumpun Ilmu Agama. Kami ingin, Guru Besar rumpun ilmu agama betul-betul berkualitas dan memang melalui proses pengujian yang berlapis,"

Baca Juga: Kemenag Membentuk Ditjen Pesantren, dengan Susun Naskah Akademik Untuk Meningkatkan Pelayanan

Prof Abu juga menerangkan uji kompetensi adalah upaya memperdalam track record para calon Guru Besar dalam bidang riset, pengabdian, dan pengajaran.

"Dalam uji kompetensi ini, para calon Guru Besar diminta untuk menyampaikan paparan terkait research statement dan teaching statement para calon. Selanjutnya, para asesor akan memperdalam paparan tersebut melalui depth interview," papar Guru Besar UIN Walisongo ini.

Pemenuhan persyaratan yang berupa karya Ilmiah dari masing-masing calon Guru Besar ini akan dikonfirmasi melalui mekanisme uji kompetensi.

Tahapan Pengusulan

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi menambahkan, pada periode awal penerapan Uji Kompetensi, ada 237 pengusul Guru Besar.

Ketika sudah melewati tahap penilaian portofolio, 101 pengusul ditetapkan dapat mengikuti uji kompetensi.

Sedangkan 136 pengusul diputuskan untuk melakukan perbaikan usulannya.

Baca Juga: Pastikan Jangan Salah! Ini Cara Mudah dan Tepat Memilih Lokasi Ujian SKB CASN Kemenag 2024

"Proses menuju uji kompetensi ini melalui jalan yang panjang. Setelah diusulkan di kampus masing-masing dan sudah disidangkan oleh Komite Integritas kampus, dilanjutkan dengan diusulkan ke Kementerian Agama. Selanjutnya, asesor Kementerian Agama melakukan asesmen terhadap portofolio yang diajukan. Jika memenuhi syarat maka dapat dilanjutkan mengikuti Uji Kompetensi," papar Prof Inung, sapaan akrab Direktur Diktis ini.

Direktur Diktis pun menjelaskan bahwa pada uji kompetensi ini akan dilaksanakan dalam dua tahap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X