Jika ada pelamar Eks THK-II yang tidak mendapatkan formasi, maka akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Terdapat perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dengan menjadi PPPK Penuh Waktu, salah satunya mengenai gaji yang diterima.
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS BKN 2024: Daftar Peserta, Lokasi, dan Waktu Ujian CAT Resmi Diumumkan
PPPK Paruh Waktu tentunya akan mendapatkan gaji yang lebih kecil dari PPPK Penuh Waktu lantaran besaran gaji berdasarkan kesanggupan pemerintah.
Hal penting lainnya yang harus diperhatikan, ada satu hal yang bisa membuat honorer kategori Eks THK-II gagal untuk diangkat menjadi ASN PPPK 2024.
Yaitu apabila honorer Eks THK-II tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pihak BKN.
Disampaikan oleh BKN melalui Aris Windiyanto selaku Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, syarat tersebut adalah Eks THK-II tetap harus mendaftar serta mengikuti seluruh rangkaian seleksi termasuk tes jika ingin diangkat PPPK 2024.
Apabila salah satu honorer Eks THK-II tidak memenuhi syarat seperti yang disebutkan, maka meskipun jadi prioritas dipastikan akan gagal dapat NIP dan diangkat menjadi ASN PPPK 2024. ***