"Transisi energi tidak boleh hanya menjadi agenda lingkungan semata, tetapi juga harus menjadi agenda keadilan sosial," ujar perwakilan SP PLN.
Meski putusan ini disambut positif, SP PLN mengingatkan bahwa pelaksanaannya membutuhkan pengawasan yang ketat.
Baca Juga: Arahan Wamen Dikdasmen: Ajak Guru Non ASN Segera Ikuti Sertifikasi Untuk Tingkatkan Tunjangan!
Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa pengelolaan energi tetap berada di bawah kendali negara, menghindari potensi monopoli oleh pihak swasta, dan melindungi pekerja dari dampak negatif, seperti pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa pendanaan untuk proyek-proyek energi tidak sepenuhnya bergantung pada investor asing.
Pendekatan berbasis ‘jalur publik’ yang dikelola oleh negara dianggap lebih ideal untuk mencapai keadilan dan keberlanjutan dalam transisi energiā.
Keputusan MK terkait UU Cipta Kerja memberikan momentum penting bagi sektor ketenagalistrikan Indonesia.
Dengan mendukung implementasi RUKN, pemerintah dan SP PLN menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga kedaulatan energi nasional dan memastikan bahwa transisi energi berlangsung dengan adil dan inklusif.
Sebagai langkah ke depan, koordinasi antara pemerintah, PLN, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, tetapi juga membawa dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan energi di masa depan. ***