Kapolri Perintahkan 2 Jenderal untuk Usut Kasus AKP Dadang Iskandar yang Tembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar

Photo Author
- Selasa, 26 November 2024 | 14:14 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo minta 2 jenderal ini untuk usut kasus AKP Dadang Iskandar (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @baturajaupdate)
Kapolri Listyo Sigit Prabowo minta 2 jenderal ini untuk usut kasus AKP Dadang Iskandar (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @baturajaupdate)

GENMUSLIM.id - Kasus AKP Dadang Iskandar yang tembak rekannya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar hingga tewas kini tengah menjadi sorotan publik

Diketahui AKP Dadang Iskandar yang merupakan Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan diduga menembak rekannya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, hingga meninggal dunia pada Jumat dini hari, 22 November 2024.

Kasus AKP Dadang Iskandar ini tentunya memunculkan berbagai spekulasi dan desakan agar kasusnya diusut tuntas.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, mengungkapkan bahwa AKP Dadang Iskandar diduga melakukan penembakan dari jarak dekat.

Penyidik menemukan dua bekas luka tembak di tubuh Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang menyebabkan kematiannya seketika.

Baca Juga: Berita Duka Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un, Anak Paskibraka Di Semarang Ditembak Oknum Polisi hingga Tewas

Dugaan sementara, penembakan ini dipicu ketegangan setelah Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar menangkap pelaku tambang ilegal galian C di wilayah hukum Polres Solok Selatan.

Peristiwa ini terjadi di area parkir kantor Polres, lokasi yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para penegak hukum. Namun, ketegangan internal yang memuncak diduga menjadi pemicu utama tragedi ini.

Menanggapi insiden ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengambil langkah tegas. Ia memerintahkan dua jenderal Polri, Irjen Dedi Prasetyo (Irwasum Polri) dan Irjen Abdul Karim (Kadiv Propam Polri), untuk turun langsung ke Sumatera Barat.

Kedua petinggi Polri ini ditugaskan mengawasi dan memastikan jalannya penyelidikan berjalan transparan serta sesuai aturan hukum.

“Bapak Kapolri memerintahkan Kadiv Propam dan Irwasum untuk memeriksa serta membantu kegiatan kepolisian di Polres dan Polda terkait kasus ini,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.

Baca Juga: Tuai Kecaman! Polisi Jerman Tangkap Anak 10 Tahun yang Kibarkan Bendera Palestina, Ko Bisa?

Kapolri menegaskan bahwa Polri akan bertindak tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun, termasuk oleh anggota kepolisian sendiri.

Ia menekankan pentingnya penanganan kasus AKP Dadang Iskandar ini sebagai wujud komitmen terhadap integritas institusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @temanpolisi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X