Senggol’ Mafia BBM yang Libatkan Oknum Polisi di NTT, Malah Dimutasi ke Papua, Benarkah Ini Bukan Kejadian Pertama?

Photo Author
- Selasa, 10 September 2024 | 20:19 WIB
Potret Ipda Rudy Soik yang bongkar kasus mafia BBM di NTT (Foto: GENMUSLIM.id/dok: X.com/opposite6892)
Potret Ipda Rudy Soik yang bongkar kasus mafia BBM di NTT (Foto: GENMUSLIM.id/dok: X.com/opposite6892)

GENMUSLIM.id - Mantan KBO Reskrim Polres Kupang Ipda Rudy Soik menarik perhatian publik lewat aksinya saat membongkar penimbunan BBM ilegal di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun, Rudi Soik malah mendapatkan hukuman demosi ke Papua lantaran dinilai telah melanggar Kode Etik Polri Nomor PUT/32/VIII/2024/KKEP.

Rudi Soik disebut melanggar Kode Etik Polri, lantaran memasang garis polisi di tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan kasus pelanggaran kode etik yang mengarah kepada Ipda Rudi Soik.

"Polri diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelanggaran dan tindak pidana," kata Ariasandy dalam konferensi pers di Lobi Bidhumas Polda NTT, pada Senin, 2 September 2024.

Baca Juga: VIRAL! Polisi Berhasil Gerebek Transaksi Penjualan Bayi, Pelaku Akan Jadi Musuh Rasulullah di Hari Kiamat

"Namun, anggota Polri juga tunduk pada peraturan disiplin dan kode etik profesi, sehingga mereka harus menjalankan tugas sesuai aturan tanpa melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan," tambah Ariasandy.

Pada 15 Juni 2024, Ipda Rudy Soik mendapat perintah langsung dari Kapolresta Kupang untuk menyelidiki kelangkaan BBM bersubsidi yang melanda Pulau Timor.

Penyelidikan ini mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa BBM bersubsidi tersebut ditimbun oleh jaringan mafia.

Nama Ipda Rudi Soik menjadi sorotan ketika penyelidikan mengungkapkan bahwa Ahmad Munandar pernah memberikan setoran Rp30 juta kepada salah seorang anggota Polda NTT.

Alih-alih mendapat dukungan, Ipda Rudi malah menghadapi tuduhan lain yang akhirnya membuatnya terkena demosi.

Akibat pelanggaran kode etik ini, Ipda Rudy Soik dimutasi demosi selama tiga tahun keluar dari NTT menuju Papua, pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Kebijakan Polda NTT untuk menyatakan demosi terhadap Rudi Soik ini, telah menunjukkan potret seorang bawahan yang harus tunduk kepada pihak yang jabatannya berada di atas mereka.

Padahal, Rudi Soik bermaksud untuk menunjukkan aksi-aksi tidak terpuji seperti penimbunan BBM dan penyelundupan BBM di daerah NTT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: DPR RI, Bid Humas Polda NTT, UNRAM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X