Senggol’ Mafia BBM yang Libatkan Oknum Polisi di NTT, Malah Dimutasi ke Papua, Benarkah Ini Bukan Kejadian Pertama?

Photo Author
- Selasa, 10 September 2024 | 20:19 WIB
Potret Ipda Rudy Soik yang bongkar kasus mafia BBM di NTT (Foto: GENMUSLIM.id/dok: X.com/opposite6892)
Potret Ipda Rudy Soik yang bongkar kasus mafia BBM di NTT (Foto: GENMUSLIM.id/dok: X.com/opposite6892)

Kemudian, Amalia membeberkan hal yang menurutnya kurang beretika dari Kadisdik Kalsel Muhammadun yang merokok dalam ruangan rapat.

Teguran pun diungkapkan oleh Amalia kepada Kadisdik, dengan alasan dirinya tidak tahan mencium asap rokok.

"Yang sangat disayangkan lagi adalah saya diusir dari ruangan, seharusnya beliau lah yang keluar dari ruangan, bukan saya," tegas Amalia.

"Setelah saya keluar dari ruangan, tidak lama kemudian saya ditelepon oleh atasan saya, disuruh pulang," pungkasnya.

Baca Juga: Sudah Terlanjur Beli Produk Pro Israel, Bagaimana Hukumnya? Apakah Jadi Haram? Begini Penjelasan Lengkap MUI

Hakim MK Dipecat Akibat Putusan

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto di tengah masa jabatan.

DPR menilai pemberhentian itu karena adanya surat MK Nomor: 96/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Pasal 87 Huruf a dan b, UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang oleh DPR ditafsirkan sebagai permintaan konfirmasi.

Namun, MK berargumen bahwa surat itu sekedar konfirmasi yang sifatnya menyampaikan pemberitahuan mengenai keberlanjutan Waktu jabatan hakim MK.

Tepatnya, tentang keberlanjutan Waktu jabatan hakim MK yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi terhadap otoritas Lembaga yang mengusulkan, seperti Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden.

Menurut Penelitian Legalitas Pemecatan Hakim Aswanto oleh Akademisi Kampus Fakultas Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Durohim Amnan pada tahun 2023, kasus pemecatan ini merupakan sebuah kekeliruan besar.

Amnan menuturkan pemecatan hakim MK oleh DPR dianalogikan sebagai direksi perusahaan, dan selaku owner perusahaan.

Selain itu, Amnan menilai lembaga parlemen berhak mencopotnya apabila disinyalir kepentingannya ianggap idak diwakili, dan mendapat kecaman dari berbagai macam pihak.

Perlakuan DPR terhadap Hakim MK ini dinilai sebagai upaya merongrong kekuasaan kehakiman emi kepentingan jangka pendek.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: DPR RI, Bid Humas Polda NTT, UNRAM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X