Jaminan sosial untuk ASN terdiri dari beberapa komponen.
Hal ini tercantum secara jelas dalam Pasal 21 ayat (5) UU ASN, yang menyatakan bahwa PPPK berhak atas manfaat tersebut.
Jaminan sosial yang dimaksud adalah
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.
Jika melihat dari aturan yang terdapat dalam undang-undang ini sudah jelas bahwa PPPK akan mendapatkan hal jaminan pensiunan seperti ASN.
Namu yang membedakan diantara keduanya hanya mekanisme dalam pemberiannya saja antara PNS dan PPPK
Kalau PNS menerima melalui sistem manfaat pasti dan PPPK menerima melalui Tabungan atau dana pensiun yang sudah ditentukan. ***