Apakah PPPK Nanti Akan Mendapatkan Pensiun? Begini Penjelasannya Berdasarkan Undang-Undang

Photo Author
- Jumat, 22 November 2024 | 08:58 WIB
Apakah PPPK akan menerima jaminan pensiun sama seperti PNS? (Foto: GENMUSLIM.id/dok : kopri.blitarkab.go.id)
Apakah PPPK akan menerima jaminan pensiun sama seperti PNS? (Foto: GENMUSLIM.id/dok : kopri.blitarkab.go.id)

Jaminan sosial untuk ASN terdiri dari beberapa komponen.

Hal ini tercantum secara jelas dalam Pasal 21 ayat (5) UU ASN, yang menyatakan bahwa PPPK berhak atas manfaat tersebut.

Jaminan sosial yang dimaksud adalah
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Didukung Jokowi Jadi Bupati Pemalang Usai Bikin Heboh di Debat Pilkada 2024, Intip 4 Aksi Menariknya

Jika melihat dari aturan yang terdapat dalam undang-undang ini sudah jelas bahwa PPPK akan mendapatkan hal jaminan pensiunan seperti ASN.

Namu yang membedakan diantara keduanya hanya mekanisme dalam pemberiannya saja antara PNS dan PPPK

Kalau PNS menerima melalui sistem manfaat pasti dan PPPK menerima melalui Tabungan atau dana pensiun yang sudah ditentukan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X