GENMUSLIM.id - Ujian seleksi masuk untuk menjadi ASN atau honorer yang akan menjadi PPPK telah dibuka dan sudah memasuki tahap kedua.
ASN sendiri sudah dibentuk dalam sebuah Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 yang secara resmi telah disahkan. Didalamnya juga ada bahasan mengenai PPPK.
Poin penting dalam undang-undang ini adalah mengenai penataan tenaga honorer dan juga mekanisme hak jaminan pensiun PNS dan PPPK.
Nantinya, tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, honorer yang tidak mendapatkan peringkat terbaik hanya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: WOW! 978 Peserta CPNS Setneg Lolos Ke Tahap SKB Di Kementerian Sekretariat Negara, Cek Di Sini
Hal lain yang dibahas mengenai PPPK ini adalah gaji dan juga segudang pertanyaan mengenai apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini akan mendapatkan hak pensiun?
Banyak yang keliru mengenai pertanyaan diatas dimana hal tersebut tidak berdasar pada sumber yang jelas.
Kabarnya jika kita melihat dari aturan yang ada PPPK juga memiliki hak atas pensiun sama seperti PNS.
Dikutip GENMUSLIM dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 22 November 2024 yang berisi mengenai aturan soal jaminan pensiun.
Baca Juga: Kemendasmen Terbitkan Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2024, Menjelang 25 November 2024
Dalam undang-undang tersebut disebutkan pada pasal 5, bahwa ASN terdiri dari dua kategori, yaitu PNS dan PPPK.
Pasal 21 ayat (1) undang-undang ini menyebutkan bahwa ASN, termasuk PPPK, berhak atas penghargaan dan pengakuan berupa materi maupun non materi.
Hak ini mencakup penghasilan, tunjangan, fasilitas, hingga jaminan sosial.